RIAU ONLINE - Harun Masiku, tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam. Godam mengungkap Harun Masiku bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021.
"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Terakhir kali, kata Godam, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri diminta KPK pada 13 Januari 2021. Namun, KPK belum kunjung meminta perpanjangan pencegahan mantan politisi PDIP itu ke luar negeri.
Sementara itu, Imigrasi tidak bisa melakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan KPK, karena Harun Masiku terlibat dalam kasus korupsi. Saat ini, Imigrasi hanya melakukan pemantauan serta koordinasi jika ada informasi terkait perjalanan Harun Masiku.
"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan (pergi ke luar negeri)," tuturnya, dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Harun Masiku pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, lalu kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak terdeteksi hingga KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, lanjut Godam, hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi.
"Berdasarkan data perlintasan nama tersebut tidak ada, kemanapun," ujarnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Ia menjadi buronan sejak masuk DPO pada 17 Januari 2020.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Diduga suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme PAW. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam.
Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.