Bahas Pemindahan Tahanan, DPR Harap Bisa Diterapkan Dengan Malaysia

Ilustrasi-tahanan-kabur5.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE - Saat ini, Indonesia telah bekerja sama dengan Australia dan Filipina dalam pemindahan tahanan atau transfer of prisoners. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berharap, kerja sama ini juga bisa diterapkan dengan negara lainnya.

Pasalnya, Willy menilai bahwa kerja sama ini dapat memperbesar upaya Indonesia untuk memulangkan WNI yang terancam dihukum mati di negara lain.

"Setidak-tidaknya menjadi trigger, dengan adanya transfer prisoner dibawa ke Presiden Pak Prabowo ini ada niat baik ada bentuk yang dilakukan semoga berikutnya, Malaysia," ujar Willy, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 6 Desember 2024.

Sebagai contoh, pemulangan WNI terjerat kasus narkoba dan terancam hukum mati di Malaysia. Menurutnya, kasus WNI terjerat narkoba paling banyak ditemukan di Malaysia.



"Semoga ini menjadi ketok pintu yang cukup efektif untuk kemudian berikutnya Malaysia. Memang paling banyak warga negara kita di hukum mati di Malaysia," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Willy mengaku bahwa saat ini Indonesia memang belum memiliki dasar hukum untuk melakukan pemindahan narapidana dengan luar negeri. 

Untuk itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatur turunan hukum pemindahan narapidana. Hal ini demi kepentingan politik dengan luar negeri.

"Ini kan jadi good political will, kan harus kita ingin bersambung walaupun kita belum punya aturan turunannya tapi setidak-tidaknya ini adalah prinsip bagaimana ini bukan dibebaskan tapi ini dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan tahanannya itu," imbuhnya.