RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau mengatakan bahwa konten kampanye di media sosial non pers juga harus diawasi agar tidak memuat isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Oleh karenanya, Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto meminta agar Bawaslu mengawasi media sosial. Sehingga, tidak terjadi black campaign atau cara berkampanye yang berusaha menjatuhkan lawan dengan cara mencari kesalahan lawan atau hasutan kepada publik.
"Medsos ini tidak masuk ke dalam dewan pers. Oleh karena itu, kami minta Bawaslu untuk mengawasi konten kampanye Paslon yang berpotensi mengandung SARA," ujarnya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Lanjutnya, Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 diizinkan untuk berkampanye di media sosial selama masa kampanye yang digelar sampai 23 November mendatang. Seperti Instagram, Twitter, Facebook dan sebagainya.
Akan tetapi, akun yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan secara resmi ke KPU dan Bawaslu agar dapat dipantau. Terkait iklan di media sosial seperti bersponsor hanya boleh dipasang 14 hari sebelum masa tenang.
"Kami juga mengimbau agar akun-akun media sosial yang hendak memuat konten kampanye tetap mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.