Terungkap, Risnandar Diduga Korupsi Sejak Sebulan Jabat Pj Wako Pekanbaru

risnandar-di-ssk-II-ke-kpk-jakarta.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka korupsi. Risnandar diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Risnandar terjadi sejak Juli 2024.

"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan IPN, selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu, 4 Desember 2024, dini hari.

Sedangkan, kata Ghufron, Risnandar menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru mulai Juni 2024. Artinya, korupsi dilakukan sejak sebulan menjabat.



"Diangkatnya (Risnandar sebagai Pj Wali Kota) bukan bulan Mei, tapi Juni. Jadi sampai bulan Desember ini, 6 bulan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru," jelas dia, dilansir dari kumparan.

Risnandar dijerat sebagai tersangka korupsi bersama Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru Novin Karmila, yang diduga turut menikmati hasil korupsi pungli pemotongan anggaran tersebut.

Adapun pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.

Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar.

Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar dkk. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 12 f dan pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.