Terancam Hukuman Mati, Dadang Resmi Dipecat dari Polri

Terancam-Hukuman-Mati-Dadang-Resmi-Dipecat-dari-Polri.jpg
(Rachmadi Rasyad/kumparan)

RIAU ONLINE - Tersangka penembakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari kesatuan Polisi pada Selasa, 26 November 2024.

Putusan ini ini dikeluarkan saat sidang etik yang digelar oleh Propam Polri atas Tindakan Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Armaini saat memimpin sidang, dikutip dari KUMPARAN.



Pimpinan sidang juga memerintahkan AKP Dadang untuk ditahan usai persidangan, atas kesalahannya.

Dadang dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, AKP Dadang menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat, 22 November 2024.