RIAU ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membongkar kebijakan impor gula dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.
Tom Lembong yang hadir secara daring dalam sidang itu mengungkap bahwa dirinya melakukan kebijakan impor gula atas perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tom Lembong mulanya mengaku belum memahami alasan dirinya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah. Menurutnya, semua kebijakannya saat menjadi Mendag sudah dilakukan secara transparan.
“Semua surat izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” kata Tom Lembong, dikutip dari Suara.com.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom mengaku belum pernah ditegur atau diberi sanksi kebijakan yang dibuatnya sebagai Mendag.
“Saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi, termasuk oleh BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan saya sebagai Menteri Perdagangan,” tutur Tom Lembong.
Tom Lembong menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dia buat saat menjabat Mendag merupakan perintah Jokowi yang saat itu menjabat Presiden RI.
Tom juga mengaku bahwa kebijakannya, termasuk impor gula kristal mentah sudah didiskusikan dengan Jokowi.
“Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ungkap Tom.
“Karena, satu tahun saya menjabat sebagai Mendag, harga dan kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau. Formal dan informal, termasuk soal impor pangan,” tandas dia.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp400 miliar.