Kapolsek Bungaraya Imbau Masyarakat Tidak Terlibat Judi Online

Kapolsek-Bungaraya-AKP-Aspikar.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat judi online. Hal ini disampaikan AKP Aspikar usai mengungkap kasus penggelapan uang di Bungaraya, Senin 30 September 2024.

Kasus ini melibatkan seorang pemuda yang diduga melakukan penggelapan uang hasil jual beli sepeda motor untuk judi online. 

Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tualang, sedangkan korban adalah warga Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya. Kabupaten Siak. 

“Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp43,750,000,” ungkap AKP Aspikar.


AKP Aspikar menambahkan, pelaku yang masih berusia 19 tahun ini memiliki keahlian yang tidak dimiliki semua anak muda. Pasalnya, di usianya yang masih sangat muda, pelaku sudah mampu menjalankan bisnis jual beli sepeda motor.

"Namun, gara-gara terjebak judi online pelaku jadi terlibat pidana. Kan sayang di usia muda punya skill marketing yang luar biasa jadi terjerumus gara-gara judi online," ungkap AKP Aspikar. 

AKP Aspikar menambahkan, judi online tidak memandang usia. Kemenangan di awal hanya tipu daya dan berujung pada kalah dan bangkrut. 

Mirisnya banyak terjadi tindak pidana bermula dari judi online, bahkan ada yang frustasi karena habis banyak kemudian nekat bunuh diri. 

"Untuk itu saya menghimbau khususnya kepada warga Bungaraya, umumnya untuk seluruh masyarakat, mari kita hindari judi online, yang sudah terlanjur bermain berhenti dan yang belum jangan coba-coba," imbau AKP Aspikar.