RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen direncanakan akan dilakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rencana kenaikan PPN ini menuai beragam kritikan dari masyarakat, terutama yang tidak menyetujui kenaikan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pemerintah bisa saja menunda rencana kenaikan PPN 12 persen, tanpa harus mengubah UU HPP.
"Oh iya, undang-undang pajaknya tidak perlu diubah, karena undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah," kata Dolfie, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 21 November 2024.
"Kalau mau turunin tarif, boleh, tapi minta persetujuan DPR," imbuhnya.
Menurut Dolfie, pihaknya sudah mempertanyakan kepada pemerintah mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini tetap dijalankan atau diturunkan dengan melihat kondisi ekonomi.
"Dijawab pada saat itu oleh pemerintah, kita menunggu arahan dari presiden baru. Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu," ungkap Dolfie.
"Kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan perdapatan Rp 50 triliunan kira-kira," imbuhnya.