RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebut video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin tidak melanggar peraturan apapun.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Rahmat, video tersebut memang menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tengah berkampanye. Namun, video itu diambil saat dirinya tengah libur.
"Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan," jelas Bagja dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.
"Dua, pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Bagja menjelaskan, pihaknya menilai bahwa secara hukum dan administrasi tidak ada pelanggaran apa pun.
"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU Pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018," ujarnya.
"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," pungkasnya.