RIAU ONLINE - Polri kini memiliki satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Satuan ini dibentuk Presiden ke-7 RI Jokowi yang tertuang dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo untuk memimpin Kortastipidkor. Penunjukkan Cahyono sebagai Kakortastipidkor tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang dikeluarkan beberapa hari lalu.
Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi. Posisi Kortastipidkor ini akan berlangsung berada di bawah kendalai Kapolri.
Kakortastipikor yang memimpin Kortastipidkor bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kortastipidkor hanya akan terdiri dari tiga direktorat.
Dittipidkor Bareskrim Polri akan dilebur dan berada dalam struktur Kortastipidkor. Kortastipidkor akan diisi para mantan pegawai KPK yang berada dalam Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgassus Pencegahan TPK Polri).
Satu di antaranya adalah mantan Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Harun Al Rasyid. Kemudian, ada pula Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo yang tergabung dalam Satgassus Pencegahan Tipikor.
"Untuk yang lama kan sudah existing di sana. Beliau-Beliau semuanya sudah menjabat di Deputi Pencegahan, sehingga nanti menjadi satu struktur di dalam Kortas Tipikor," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dikutip dari kumparan, Kamis, 14 November 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya terkait pembentukan Kortastipidkor saat rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024. Anggota Komisi III dari NasDem, Rudianto Lallo, khawatir satuan baru ini kinerjanya akan tumpang tindih dengan Kejaksaan dan KPK.
Menanggapi ini, Jenderal Sigit memastikan Kortas Tipikor tidak akan tumpang tindih dengan Kejaksaan maupun KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri Belum mampu untuk memberantas korupsi, meski memiliki kewenangan untuk mengusut perkara ini. Begitu pula dengan KPK dan Kejaksaan, sehingga dibutuhkan kerja sama.
“Kalau tadi disampaikan apakah ini tidak tumpang tindih dengan Kejaksaan dan KPK, mohon izin Pak, korupsi ini menjadi masalah yang extraordinary jadi 3 institusi ini berjalan pun, ini belum selesai Pak, belum tuntas,” kata Sigit.
“Sehingga menurut kami tidak tumpang tindih, selama ini kami kolaborasi kerja sama dengan KPK, Kejaksaan,” lanjutnya.