RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Keputusan ini membatalkan status tersangka Paman Birin yang ditetapkan KPK.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal Afrizal Hady membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari KUMPARAN.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Salah satunya, bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
Menurut Majelis Hakim, bukti yang disertakan KPK, tidak pernah ada panggilan secara resmi kepada Sahbirin Noor. KPK pun dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
Dalam permohonannya, Paman Birin menyebut KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Politikus Golkar itu pun meminta status tersebut dibatalkan.
Ia menilai perbuatan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Hakim pun menyatakan sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Paman Birin tidak memenuhi prosedur dan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon [KPK]," kata hakim.
Hakim juga menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.
"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa Pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap Pemohon," ucapnya.