Dua Mahasiswa jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Kuansing

Dua-mahasiswa-jadi-kurir-sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua mahasiswa diringkus Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam operasi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin, 21 Oktober 2024.

Keduanya, Rizky Cahyadi (23) dan Alfitra Vizy (18), ditangkap dengan barang bukti narkotika di pinggir jalan desa setempat. 

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Kuansing, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap dua pemuda itu, pukul 18.30.

Dua mahasiswa yang merupakan warga Kabupaten Kuansing itu dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. 

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11.95 gram serta 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah kemasan pasta gigi.


Kepada polisi, Rizky Cahyadi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut melalui transaksi online dari seseorang bernama Ogi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu dan pil ekstasi ini kami dapatkan melalui transaksi daring dengan seseorang yang kami kenal dengan nama Ogi, yang kini masih kami buru,” ujar AKP Novris, Jumat, 8 November 2024.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait dengan kegiatan peredaran narkotika, antara lain 1 unit handphone merk Vivo, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka pun menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

“Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, baik yang ada di tingkat lokal maupun yang melibatkan jaringan lebih besar,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi mereka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Kepolisian berharap agar masyarakat tetap waspada dan bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," pungkasnya.