RIAU ONLINE - Fakta baru terungkap di balik kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi atau membekingi bisnis judi online. Belasan pegawai yang kini dalam penahanan polisi tersebut sengaja mengirim nomor rekening palsu alias abal-abal untuk mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiawandana, Kamis, 7 November 2024, dikutip dari Suara.com.
Ivan mengungkap pegawai Komdigi yang membekingi bisnis judi online mengirim nomor rekening rekayasa ke PPATK. Nomor rekening itu sebelumnya sudah dikondisikan agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata dia.
Ivan menyebut pihaknya sempat terkecoh perilaku para oknum tersebut. Tapi kemudian, hal ini terungkap setelah dikumpulkannya sejumlah informasi, rekening asli yang digunakan para pegawai.
Untungnya kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," katanya.
Selain itu, kata Ivan, para pelaku berupaya mengelabui semua pihak untuk bekerja sama dengan pimpinan mereka.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," ungkap Ivan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan belasan tersangka kasus judi online yang kebanyakan merupakan pegawai Komdigi. Kekinian, polisi tengah memburu dua orang berinisial A dan M yang sudah berstatus tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memasukkan tersanka A dan AM dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra telah menyebutkan total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya pada Selasa, 6 November 2024.
Kemudian rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja," katanya.
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online," katanya.