RIAU ONLINE - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid sampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang digelar pada Selasa, 5 November 2024.
Menurut Meutya, peraturan ini masuk dalam program jangka pendek dan menjadi prioritas di Kementerian yang dipimpinnya.
“Yang juga menjadi prioritas jangka pendek penyelesaian regulasi teknis bersama Kementerian Lembaga terkait antara lain yang dulu saya sering sekali kejar dan sekarang saya dikejar,” kata Meutya, dikutip dari KUMPARAN.
“Itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah RPP Turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres dari Kelembagaan PDP itu sendiri," imbuhnya.
RPP PDP akan mengatur lebih detail ketentuan-ketentuan yang ada di UU PDP, termasuk mengenai pemrosesan data pribadi, pengungkapan, dan penganalisisan data pribadi untuk diterapkan di berbagai sektor.
Menurut Meutya, program lain yang masuk dalam prioritas jangka pendek ialah membangun infrastruktur untuk menunjang internet cepat di 65 desa.
“Di prioritas jangka pendek kita adalah meningkatkan kapasitas sehingga di beberapa daerah koneksi internetnya juga bisa lebih cepat tidak hanya luas tapi lebih cepat,” imbuhnya.