RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat sekitar 8 ribu rekening terlibat judi online (judol) hingga akhir September 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk rekening tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemberantasan judi online.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," Kata Dian, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 2 November 2024.
Dian menambahkan, untuk mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judol, pihaknya Bersama pihak perbankan akan melakukan pembekuan aset-aset bandar judi di perbankan.
"OJK meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," tuturnya.
OJK juga meminta bank untuk melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi mencurigakan terkait judol.