Bukan penyelenggara negara, KPK Sebut Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

Kaesang-di-KPK.jpg
(Foto: Dok. Istimewa)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya selesai melakukan analisis terhadap dugaan gratifikasi Anak Presiden ke-7 Indonesia yang juga merupakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Kasus yang bermula dari perjalanan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi tersebut telah diperiksa oleh KPK sejak September lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan merupakan gratifikasi.

"Yang bersangkutan (Kaesang) telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara," kata Ghufron, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 1 November 2024.

"Maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," imbuhnya.


Menurut Ghufron, Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Sehingga apa yang diterimanya bukan gratifikasi.

"Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke Pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," papar Ghufron.

Menurut Ghufron, dalam kasus seperti Kaesang ini, KPK sebelumnya telah menerima tiga kali. 

"Misalnya Mas Boyamin menyampaikan ke KPK, tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Kaesang dalam mengaku hanya menumpang saat bepergian bersama istrinya, Erina Gudono; kakak Erina, Nadya Gudono, dan seseorang yang disebut sebagai stafnya.