Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024.
(ANTARA/HO-Kejati Jatim)
RIAU ONLINE - Kasus Ronald Tannur kembali mencuat ke permukaan, setelah adanya dugaan suap dan penangkapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga “wakil tuhan” itu, Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH, diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu, 23 Oktober 2024
Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung mengamankan uang yang nilainya mencapai Rp 20 miliar dalam OTT tersebut. Dalam video OTT Kejaksaan Agung, terlihat segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli tulisan "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung
“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya, dikutip dari Suara.com, Jumat, 25 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mereka terancam maksimal penjara seumur hidup.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa pemberi suap terhadap tiga hakim tersebut.
"(Penyidik Jampidsus) akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik punya kapasitas beliau sebagai penyidik dan timnya ini luar biasa, begitu diangkat ada gebrakan baru ini menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum," Kepala Kejati Jawa Timur, Mia, dikutip dari kumparan.
Sementara saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengajukan pencegahan untuk Ronald Tannur agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan 6 bulan. Masih didalami dan kami masih komunikasi dengan baik dengan dirjen imigrasi, alhamdulillah sudah diupayakan untuk dicekal," ujar Mia.
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur, yang merupakan putra dari mantan Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur, terhadap wanita hingga tewas. Hal ini kemudian memicu perhatian publik, karena melibatkan kekerasan dan dugaan perlindungan dari pihak yang berkuasa.
Kasus ini kian rumit setelah munculnya dugaan suap untuk mengaburkan penyelidikan. Mirisnya, penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru dituduh menerima suap untuk mengatur jalannya kasus.