3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Usai Diduga Terima Suap, Tapi Tak Dipecat

Tiga-hakim-ditangkap2.jpg
(ANTARA/HO-Kejati Jatim)

RIAU ONLINE - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), setelah diduga terlibat suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya memberhentikan sementera ketiganya.

Ketiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Rabu, 23 Oktober 2024.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024, dikutip dari Suara.com.

Yanto mengatakan keputusan pemberhentian sementara terhadap ketiga hakim tersebut diambil presiden berdasarkan usulan Mahkamah Agung. Pemecatan akan dilakukan jika ketiganya terbukti bersalah dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," ucap Yanto.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.



“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain tiga hakim itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” terangnya.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.