RIAU ONLINE - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex diperiksa terkait dengan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, selaku pihak yang berperkara di KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada 24 pertanyaan yang diajukan kepada Alex selama 9 jam pemeriksaan tersebut.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," kata Kombes Ade, dikutip dari KUMPARAN.
Tak hanya Alex, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu orang lainnya. Meski Kombes Ade tak membeberkan identitasnya, namun dirinya menjelaskan bahwa penyidik telah mencecarnya dengan 18 pertanyaan.
"Agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya," imbuhnya.
Alex mengaku bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dengan kronologi pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"Lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya," kata Alex.
Sebelumnya, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya akibat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam.