Kejagung Sita Rp 450 M Hasil Pencucian Uang Terkait Korupsi Duta Palma di Riau

Konpres-Kejagung-penyitaan-uang1.jpg
(Foto: Abid Raihan/kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan uang Rp 450 miliar. Diduga uang tersebut hasil tindak pencucian uang (TPPU) dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific, terkait tindak pidana korupsi lahan sawit di Riau.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2024, dikutip dari kumparan.

Uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam tas plastik, kemudian disusun untuk diperlihatkan.

Abdul lanjut menjelaskan bahwa kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group adalah hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi yang merupakan bos korporasi tersebut.

Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan hasil pengembangan, Kejagung menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka, baik korupsi maupun TPPU perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Ketujuhnya adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group telah mulai diusut oleh Kejagung. Kasus ini terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat perintah penyidikan tersebut bernomor PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Lima perusahaan berbendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan hutan lindung di Indragiri Hulu, seluas 37 ribu hektar.

Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.

"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya. Ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234. Sesuai dengan nilai ganti kerugian keuangan negara.

Sementara, pihak Duta Palma belum berkomentar mengenai kasus yang sedang diusut Kejagung tersebut.