Tengku Fauzan Sidang Perdana Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau

Sidang-Tengku-Fauzan-soal-sppd-fiktif.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 11 September 2024.

Tengku Fauzan diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD Riau saat dirinya menjabat Plt Sekretaris Dewan.

Tengku Fauzan Tambusai didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih. Atas dakwaan itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau itu menyatakan keberatan.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli.

"Dakwaan dibacakan Bu Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari selaku Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis, 12 September 2023.



Dalam dakwaannya, kata Rionov, JPU menyatakan bahwa Tengku Fauzan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.332.826.140. 

Atas hal itu, Tengku Fauzan yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Riau, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, Tengku Fauzan menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya. 

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya eksepsi," pungkas Rionov.

Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu. 

Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.