Lahan Bekas Tambang Bakal Disulap Jadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Lahan-bekas-tambang.jpg
(Foto: Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE - Lahan bekas tambang atau void tambang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Direktur Konservasi Energi Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Iswahyudi, menjelaskan pemerintah ingin memanfaatkan lahan sebaik-baiknya, terutama untuk pembangunan PLTS, dengan mengkombinasikan penggunaannya seperti untuk pertanian.

"Jadi untuk yang land basis itu diupayakan ya seyogyanya lahan yang tidak produktif, termasuk yang lahan bekas tambang," katanya saat Forum Tematis Bakohumas di Bandung, dikutip dari kumparan, Minggu, 15 September 2024.

Biasanya, kata Hendra, persepsi publik terhadap PLTS seputar kebutuhan lahan yang terlampau besar. Sehingga, diharapkan pemanfaatan lahan bekas tambang bisa memperbaiki citra pembangkit energi terbarukan ini.

PLTS merupakan pembangkit energi terbarukan yang diharapkan mampu mendominasi bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Sementara kapasitas terpasang pembangkit EBT hingga semester I 2024 mencapai 13,71 gigawatt (GW) atau 15 persen dari bauran energi primer.

Rinciannya adalah PLTA/PLTM/PLTMH sebesar 6,69 GW atau 7 persen, kemudian PLTP sebesar 2,6 GW atau 3 persen, PLT-Bio 3,41 GW atau 4 persen, dan PLTS baru sebesar 0,61 GW atau 1 persen.

Dalam draf Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024-2060, pemerintah menargetkan kapasitas PLTS terpasang bisa mencapai sekitar 115 GW alias paling besar dari jenis pembangkit lainnya.



Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menyatakan bahwa banyak lahan bekas tambang di Sumatera dan Kalimantan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan PLTS.

"Daerah Kalimantan, daerah Sumatera, banyak lahan bekas tambang yang bisa sebenarnya dipotensikan sebagai dudukan solar sel, yang sebenarnya beberapa di antaranya dari tambang yang sudah memasuki pasca tambang sudah memanfaatkan itu," ungkapnya saat ditemui di Waduk Cirata.

Menurut Lana, kegiatan pasca tambang biasanya meninggalkan bekas lubang atau sisa tambang (void). Bekas lubang galian tambang ini juga biasa disebut danau bekas tambang (pit lake).

"Dalam perusahaan tambang, karena cadangannya diambil dari bawah, pasti ada yang meninggalkan void namanya, lubang bakas tambang yang terisi air. Itu akan menjadi reklamasi bentuk lain, bisa jadi sumber air, bisa jadi tempat wisata, bisa jadi juga tempat seperti di (PLTS) Cirata," jelasnya.

Salah satu pemanfaatan PLTS di lahan bekas tambang, kata dia, sudah dilaksanakan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, oleh PT Mega Prima Persada. Ada juga proyek lain yang masih dalam proses konstruksi dan menunggu kuota PLN.

"Yang lain-lain juga ada, tapi nggak di semuanya, nggak di air. Ada juga di lahan bekas tambang yang, tanah yang harusnya direvegetasi, dia juga tanam solar cell di situ juga ada," ungkap Lana.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pada 2020, pemerintah sudah berencana mengembangkan PLTS di area lahan bekas tambang sebesar 2.300 megawatt (MW) dalam program Energi Surya Nusantara.

Adapun rincian proyek tersebut yakni berlokasi di Bangka Belitung sebesar 1.250 MW, Kutai Barat sebesar 1.000 MW, dan Kutai Kartanegara mencapai 53 MW.