Coreng Wajah Polri, 3 Polisi Kompak Rampok Warga

Ilustrasi-Polisi2.jpg
(Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

RIAU ONLINE - Tiga personel polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencoreng wajah Polri, setelah tertangkap dalam kasus perampokan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengaku soal kasus perampokan yang melibatkan tiga anggota polisi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, pada Jumat, 6 September 2024.

"Pelakunya ada lima orang, dua orang warga sipil berinisial MR dan F, sedangkan tiga lainnya berstatus anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS," katanya dikutip dari Suara.com, Minggu, 8 September 2024.

Kombes Erlan menyebut satu dari tiga personel Polri tersebut tercatat sebagai personel Polres Kotim, dan dua lainnya personel Polda Kalteng. Ketiganya dalam kasus ini berkomplotan dengan dua tersangka lain untuk merampok warga.

Adapun warga yang menjadi korban perampokan tersebut berjumlah tiga orang. Mereka adalah AH (35) warga Kalimantan Selatan, B (40) warga Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) warga Desa Galam.



"Penangkapan dilakukan atas laporan polisi dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana," ucap Erlan.

Ulah ketiga polisi yang mencoreng institusi Polri itu terungkap setelah penyidik Polres Pulpis melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap tiga orang korban tersebut.

"Barang bukti yang sudah disita yaitu uang senilai Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih bernopol DA 1581 BP, satu tas warna merah berisi dokumen surat tanah, dan satu dompet berwarna pink," bebernya.

Ia menyebut kasus itu kini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Apabila terbukti maka tiga anggota Polri tersebut akan diproses baik secara disiplin, kode etik, bahkan secara pidana.