RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan cuti bagi para menteri dan kepala daerah yang maju di Pilkada 2024.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dikutip dari Suara.com, Jumat, 30 Agustus 2024.
Mereka harus cuti sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah hingga masa kampanye selama 60 hari.
Idham menjelaskan aturan ini berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan, sesuai amanat undang-undang.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.
Namun, bakal calon kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN), Polri dan TNI, harus mengundurkan diri terlebih dahulu, sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 ke KPU.
"Kalau ASN, TNI, Polri, anggota DPR, pegawai BUMN, dan BUMD memang harus mengundurkan diri," katanya.
Pilkada 2024 telah memasuki masa pendaftaran di KPU provinsi dan kabupaten/kota hingga Kamis, 29 Agustus 2024, sejak dimulai pada 27 Agustus 2024.
Selanjutnya, tahapan Pilkada 2024 memasuki pemeriksaan atau verifikasi berkas para bakal pasangan calon, kemudian diagendakan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada.