RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara tersangka penabrak IRT hingga tewas, Marisa Putri belum lengkap. Jaksa masih meminta tambahan alat bukti kepada penyidik untuk melengkapi berkas wanita 21 tahun itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas tersebut ke pihak kepolisian.
"P-18 (berkas perkaranya belum lengkap-red)," ujar M Arief Yunandi, Kamis, 29 Agustus 2024.
Lanjut Arief, jaksa akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi pada berkas perkara tersebut. Itu dikenal dengan istilah P-19.
"P-19 kita rampungkan minggu ini untuk nanti diserahkan kembali berkasnya ke penyidik kepolisian," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir tersebut.
Sebelumnya diketahui, Marisa Putri dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, Marisa menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.