Darurat Konstitusi: Komnas HAM Turun Gunung, Pantau Demo Kawal Putusan MK di DPR

Polisi-berjaga-jelang-demo-UU-Pilkada.jpg
(Foto: Abid Raihan/kumparan)

RIAU ONLINE - Komnas HAM akan turun gunung memantau demonstrasi yang akan digelar terkait Revisi UU Pilkada di DPR RI. Komnas HAM hendak memastikan demonstrasi berjalan tanpa kekerasan dan intimidasi.

"Betul, komnas HAM memang hari ini ikut turun untuk memantau aksi hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024, dikutip dari kumparan.

"Memastikan hak atas kebebasan berekspresi berpendapat dijamin, tidak ada kekerasan, intimidasi, dan seterusnya," sambungnya.

Anis menyebut sejauh ini ada enam orang dari Komnas HAM yang akan turun memantau demonstrasi ini.

Demonstrasi bakal digelar di depan DPR RI dan depan Istana Kepresidenan diikuti akademisi, mahasiswa, hingga buruh.

Bergulirnya demonstrasi ini menyusul revisi superkilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.



Hal itu dipicu Baleg DPR RI menyepakati bahwa RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilgub. Sebab, umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur jika 30 tahun ketika dilantik.

Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.

Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.

RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.

Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.