RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) tekankan kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Aturan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 20 Agustus 2024.
Suhartoyo mengatakan, kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) ke MK.
Pasal tersebut semula hanya mengatur bahwa:
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, MK dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 ini memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada menjadi:
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye yang sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sisi lain, MK berpendirian bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.