Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida

Jessica-Wongso-bebas.jpg
(Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan)

RIAU ONLINE - Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.

Kabar ini dibenarkan kuasa hukumnya, Otto Hassibuan. "Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.

Koodinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward, dikutip dari Liputan6.com.

Perjalanan kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso berawal dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Jessica bertemu Mirna di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. Di sana, Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam.

Polisi lantas memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orangtua Mirna, suami dan saudara kembar Mirna, hingga sejumlah saksi ahli.

Hingga akhirnya, hasil autopsi menemuan fakta adanya zat korosif atau beracun, sianida di lambung Mirna yang diyakini sebagai penyebab kematiannya.



Berbekal sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica pun ditangkap pada 30 Januari 2016, di hotel kawasan Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, kelengkapan berkas terbilang cukup alot. Polisi setidanya butuh waktu lima bulan untuk melengkapi berkas sesuai catatan jaksa.

Kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso akhirnya naik ke meja hijau PN Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2016.

Persidangan kasus kopi sianida berjalan hingga hampir lima bulan sejak dan disiarkan langsung, menjadi tontonan nasional kala itu. Selama persidangan, kasus ini memiliki kelemahan, seperti rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukkan Jessica mengutak-atik kopi sianidai

Kesaksian dalam persidangan semakin menarik saat sejumlah saksi ahli mengungkap adanya kemungkinan jumlah sianida yang terdeteksi bukan sebagai penyebab kematian atau bisa saja terjadi kontaminasi setelah kematian Mirna.

Meski demikian, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia putus dengan pacarnya yang bermasalah, serta merasa iri dengan hubungan Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain menunjukkan korban meninggal akibat keracunan.

Hingga akhirnya, Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.

Tapi, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.

Pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungan dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya sama, kasasi ditolak dan akhirnya Jessica tetap divonis 20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.

Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.

Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan setelah kasusnya diangkat menjadi film series dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso', 30 September 2023.

Kasus ini kembali menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia, lewat film dokumenter yang juga menuai pro dan kontra, karena dianggap provokatif.

Lalu kurang lebih satu tahun, tepat 18 Agustus 2024, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.