RIAU ONLINE - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi puluhan bulan kepada Jessica Kumala Wongso sejak ditahan pada 2016 karena kasus kopi sianida. Jessica pun bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini.
"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan.
Jessica mendapat remisi hingga puluhan bulan dari Kemenkumham karena berkelakukan baik di penjara Lapas Pondok Bambu.
"Sebelumnya, selama pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangannya, Minggu, 18 Agustus 2024, dikutip dari kumparan.
Berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jessica seharusnya menjalani hukuman 20 tahun atas pembunuhan Mirna dalam kasus kopi sianida. Namun, ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarakat pada tahun ini.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menkumham nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024. Meski begitu, Jessica tetap wajib lapor selama menjalani bebas bersyarakat hingga 2032.
"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," ucap Eduar.