RIAU ONLINE - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifanfe, resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sang istri. Baru-baru terungkap, Armor sudah lima kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sejak berumah tangga.
Fakta penganiayaan yang dilakukan Armor terhadap sang istri diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat merilis perkara ini, Rabu 14 Agustus 2024.
“Tersangka (Armor Toreador) sudah melakukan lebih dari 5 kali. Semenjak dia menikah," ujar kapolres, dikutip dari Suara.com.
Terbaru, kata Rio, Armor menganiayaan Cut Intan Nabila lantaran kepergok menonton video syur dari ponselnya.
“Bahwa motifnya, saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maafkan sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan,” kata Rio.
Sementara, polisi belum memeriksa Cut Intan Nabila, yang menjadi korban KDRT. Pasalnya, korban saat ini masih trauma atas penganiayaan yang dilakukan suaminya.
“Kami ingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara terhadap korban,” ucapnya.
Sementara itu, untuk motif penganiayaan yang sebelumya pernah terjadi, Rio mengatakan hal itu masih didalami oleh penyidik. Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang viral kemarin.
“Masih kami dalami. Kami fokus kejadian yang kemarin, dulu,” tandasnya.
Perkara KDRT ini banyak menyita perhatian publik, termasuk LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi).
Direktur LBH PB Semmi, Gurun Arisastra mengatakan, yang dilakukan oleh Armor merupakan orilaku yang keji. Ia mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam menjerat tersangka Armor Toreador.
“Penganiayaan yang dilakukan Armor saya nilai keji. Terlebih KDRT itu dilakukan dihadapan anak yang masih balita, dan anak tersebut ikut terkena tendangan,” kata Gurun.
Ia meminta Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut memberikan perlindungan bagi korban.
“Kami meminta agar Komnas Perempuan dan KPAI serta LPSK memberikan perlindungan kepada korban,” tandasnya.