Didakwa Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Untung Rp 420 M

Harvey-moeis-sidang-korupsi-timah.jpg
(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

RIAU ONLINE - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, didakwa terlibat kasus korupsi tata niaga di IUP PT Timah. Harvey Moeis didakwa menerima keuntungan hingga Rp 420 miliar dari kasus yang kerugian negara Rp 300 triliiun.

Jaksa memaparkan bahwa perkara ini bermula saat Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak. Termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah; serta 27 pemilik smelter swasta.

Dalam pertemuan itu, dibahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor smelter-smelter tersebut. Bijih timah itu disebut merupakan hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayan IUP PT Timah.

Harvey lantas meminta sejumlah perusahaan smelter, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya 'pengamanan' sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Pembayaran itu dibuat seolah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Harvey kemudian menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan pelogaman timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta tersebut. Padahal, perusahaan itu tak memiliki orang yang berkompeten dalam pengolahan timah.

Harvey dan perusahaan itu kemudian melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait penyewaan smelter hingga harganya pun disepakati. Namun, negosiasi ini dilaksanakan tanpa adanya studi kelayatan atau kajian mendalam.



PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

Harvey bersama dengan Suparta selaku Dirut PT RBT hingga sejumlah Pejabat Kementerian ESDM memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan.

Akibatnya, negara mengalamai kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan, baik di dalam maupun luar kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024, dikutip dari kumparan.

Jaksa menyebut dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, sebesar Rp 420 miliar.

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa.

Jaksa juga mendakwa Harvey melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE melalui Helena.

Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing, Dolar Singapura dan Dolar Amerika. Uang tersebut, kata Jaksa, telah dilakukan untuk pembelian sejumlah barang dan mobil mewah.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.