Atasi Judi Online, Menkominfo AKan Evaluasi Sistem Pembayaran Digital

Budi-Arie-Setiadi-jadi-menkominfo.jpg
(ANTARA/Desca Lidya Natalia.)

RIAU ONLINE - Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Budi Arie Setiadi akan melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran digital dalam upaya mencegah dan mengatasi judi online.

Dikutip dari ANTARA, Senin, 12 Agustus 2024, sistem Pinjaman Online (Pinjol) juga akan dievaluasi dalam upaya ini.

"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," kata Budi Arie.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memutus akses layanan pembayaran terkait judi online.



Budi Arie mengungkapkan, sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judi online.

"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," kata Budi.