RIAU ONLINE - Sebanyak 10 jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik untuk kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengeklaim, penarikan ini tidak terkait dengan penanganan kasus.
Harli Siregar menyebut pemulangan 10 jaksa yang masih bertugas di KPK untuk penyegaran di internal Kejagung.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” klaim Harli Siregar dikutip dari Suara.com, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia mengatakan perlu dilakukan regenerasi anggota mengingat para jaksa itu sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun. Namun, Harli belum bisa mengungkap nama 10 jaksa yang dipanggil kembali ke Kejagung.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” ucapnya.
Sementara saat ini, sosok pengganti 10 jaksa tersebut tengah dalam proses koordinasi di antara Kejagung dan KPK.
Hal yang sama juga diungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. Ia mengatakan penarikan kembali para jaksa tersebut tidak terkait dengan perkara yang ditangani.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” kata dia.
Ia menegaskan, bahwa jaksa-jasa tersebut tidak bermasalah, melainkan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih tinggi.
Tessa juga belum bisa membeberkan nama-nama jaksa senior di KPK yang ditarik Kejagung.
“Saya belum mendapatkan informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun,” kata dia.