RIAU ONLINE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menyediakan alat kontrasepsi alias kondom bagi pelajar. Namun belakangan, aturan ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini hanya untuk remaja yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," ujarnya dikutip dari Suara.com, Selasa, 6 Agustus 2024.
Aturan pemberian alat kontrasepsi ini tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Nadia menyebut insiatif pemberian alat kontrasepsi dikarenakan masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dia menyebutkan bahwa pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.
Dijelaskan Nadia, pendekatan program ini berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.
"Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.
Aturan ini dikritik Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Ia menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri.
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi pelajar sama saja melegalkan seks bebas di kalangan pelajar.
Ia pun menegaskan pentingnya pendampingan bagi pelajar dan remaja, khususnya edukasi tentang kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.