RIAU ONLINE - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.
Tuntutan dibacakan pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK, dikutip dari Kumparan.
Mereka didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan yang ditahan di sejumlah Rutan KPK. Mulai dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur; Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Rutan KPK C1; dan Rutan KPK cabang Merah Putih.
Berikut daftar terdakwa dan jumlah penerimaan uangnya:
-
Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;
-
Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;
-
Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;
-
Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;
-
Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;
-
Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;
-
Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK - Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;
-
Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
-
Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;
-
Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.00;
-
Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;
-
Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;
-
Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;
-
Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan
-
Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.
Ke-15 terdakwa ini menerima uang dengan jumlah beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah dari narapidana yang ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur; Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Rutan KPK C1; dan Rutan KPK cabang Merah Putih.
Tahanan yang telah memberikan uang kepada 15 terdakwa diantaranya adalah Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
"Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000," pungkasnya.