RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024.
Satu di antaranya poinnya mengatur tentang pengaturan pedagang di lingkungan sekolah. Aturan ini mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) punya aturan soal ini.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202:
Poin A:
Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Dengan begitu, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan, termasuk soal menu yang dijual.
Poin C:
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha.
Staf Teknik Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus praktisi kesehatan, dr Ngabila Salama, memastikan aturan ini dibuat untuk mencegah diabetes pada anak.
"Ya benar untuk mencegah diabetes," kata Ngabila, dikutip dari kumparan, Selasa, 30 Juli 2024.
Belakangan, pemerintah tengah tengah gencar melakukan sejumlah upaya untuk menekan kasus diabetes di Indonsia, termasu pada anak. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya menyebut akan membuat label di minuman manis kemasan.
“Jadi kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya ya kayak Singapura yang merah, kuning, hijau, itu dan gede nulisnya, cuma memang ya kita menunggu RPP-nya,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 8 Juli 2024.
"Jadi mungkin nanti kita mewajibkan pasang color guide dan color guide itu ada ukurannya, jadi berapa besar dari brand-nya mereka,” kata Budi.
Aturan ini, kata Budi, akan berkaca pada aturan yang sebelumnya sudah diterapkan di pemerintahan Singapura sejak 2016.
Singapura memasang label NutriGrade pada setiap minuman kemasan. Masing-masing minuman diberi label A, B, C, D sesuai kadar gula dan lemak jenuh per 100 ml.