Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta Saat Pulang Dari Vietnam

Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Fraksi-Partai-NasDem-Ujang-Iskandar-ditahan-Kejaksaan-Agung.jpg
(Fadlan Nuril Fahmi/kumparan)

RIAU ONLINE - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ujang Iskandar ditahan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2009. 

Penahanan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, saat Ujang pulang dari Vietnam, Jumat, 26 Juli 2024.

Dilansir dari Kumparan, Sabtu, 27 Juli 2024, Waketum NasDem sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, mengatakan, Ujang Iskandar ke Vietnam dalam rangka kunjungan kerja Komisi III.

“Panggilan ketiga tanggal 23, ketika dia sedang melaksanakan tugas keluar negeri sebagai anggota DPR komisi III,” kata Ali.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, saat menjadi bupati itu, Ujang secara ex-officio merupakan Komisaris Perusahaan Daerah (PD atau Perusda) Agrotama Mandiri. 

Perusahaan inilah yang mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.



"Nah, perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada dua orang tersangka [kini sudah terpidana] lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu (berasal dari) swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," ungkap Harli.

"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini (Daniel dan Reza) sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020, ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun," imbuhnya.

Harli mengatakan, hingga saat ini, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Nah, perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada dua orang tersangka [kini sudah terpidana] lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu (berasal dari) swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda," kata Harli.

"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini (Daniel dan Reza) sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020, ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun," imbuhnya.

Harli menambahkan, ari pertimbangan putusan Mahkamah Agung, dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan (Ujang) sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut.

"Nah, oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya (Ujang), maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September," imbuhnya.

"Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan. Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil. Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," kata Harli.

Berapa uang korupsi di kasus ini? Harli belum menjelaskan secara gamblang. "Nah sebenarnya dari dana penyertaan modal itu, itu Rp 1,5 miliar," ujarnya.