Tak Kunjung Habis, Polisi Lagi-lagi Tangkap 2 Pengedar di Kampung Narkoba

Pengedar-sabu-di-kampung-narkoba2.jpg
(dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning seakan tak pernah habis. Di Pekanbaru, peredaran narkoba di Kampung Narkoba, Jalan Pangeran Hidayat kembali terjadi.

Dua orang pengedar ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Kampung Narkoba tersebut, Jumat, 14 Juni 2024 lalu. Dua tersangka berinisial RN alias Ronal (26 tahun) serta YD alias Yuda (22 tahun).

"Kita mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkotika di kampung narkotika Jalan Pangeran Hidayat. Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti 14 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram," ujar Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Selasa, 25 Juni 2024.

Selain itu kata Manapar, pihaknya juga mengamankan rekan dua pengedar berinisial NA (24) serta EJ (34).

Manapar menjelaskan razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di daerah zona merah peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru.

"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim opsnal mendapati lima orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan tersebut," terangnya.



Melihat ada yang mencurigakan, petugas pun langsung berhenti dan menggeledah badan maupun barang para pemuda tersebut dan benar saja di dalam stang sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik pelaku RD petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket kecil sabu siap edar.

"Sementara pelaku YD saat kita melakukan penggeledahan ia berusaha membuang barang bukti 1 paket sabu miliknya kedalam pagar rumah warga, beruntung aksi pelaku diketahui anggota kita," jelas Manapar.

Saat diinterogasi, tambah Kasat, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang saat itu sudah melarikan diri. 

"Menurut pengakuan kedua pelaku dalam setiap satu putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket," sambung Kasat Narkoba.

Dalam satu putaran, kedua pelaku mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam.

"Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu per paketnya, " tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

"Sedangkan dua orang rekan tersangka sudah kita pulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," pungkas Kompol Manapar.