RIAU ONLINE - Sebanyak 197.054 anak usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun terlibat judi online. Hal ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jalan Teuku Umar saat menandatangani nota kesepahaman dengan KPAI, Jumat, 26 Juli 2024 mengatakan, total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.
"Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 (197 ribu) peserta atau anak, total depositnya (depo) Rp 293,4 miliar, dengan (frekuensi) transaksi 2,2 juta," kata Ivan, dikutip dari KUMPARAN.
"Ini data terakhir, tahun 2024," imbuhnya.
Data tersebut dibagi berdasarkan usia anak, diantaranya: usia kurang dari 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan jumlah deposit Rp3 miliar dan frekuensi transaksi 22 ribu kali.
Anak usia 11-16 tahun sebanyak 4.514 dengan jumlah deposit mencapai Rp7,9 miliar dan frekuensi transaksi 45 ribu kali.
Terbanyak, anak usia 17-19 tahun sebanyak 191.380 anak dengan total deposit mencapai Rp282 miliar dan frekuensi transaksi 2,1 juta kali.
"Teman-teman bisa saksikan, berdasarkan data ini, memang ada sesuatu yang harus kita lakukan. Bila tidak dijaga, maka magnitude-nya akan semakin besar," ujarnya.
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online, itu (anak) bisa by concern atau keinginan dia sendiri, terkoneksi online game, atau data anak itu digunakan dengan rekening fiktif, dengan kepentingan judi online," pungkasnya.