Menteri Kelautan dan Perikanan Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Korupsi Telekomunikasi

Menteri-KP-trenggono-di-KPK.jpg
(Dok: Jonathan/kumparan)

RIAU ONLINE - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 26 Juli 2024.

"Betul yang bersangkutan hadir ke Kantor Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Menurut informasi yang dilansir dari kumparan, Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa di perusahaan telekomunikasi.

Sebelumnya, Trenggono diminta hadir pada Jumat, 12 Juli lalu. Namun, ia tidak hadir lantaran ada kegiatan dinas menteri yang tidak mungkin untuk ditinggalkan.



Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Kasus yang diusut KPK tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

KPK hingga kini belum mengumumkan secara rinci terkait konstruksi kasus dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.

Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.