RIAU ONLINE - Puluhan wanita Indonesia dijebak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Seorang tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FLA (36) diringkus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, kasus ini terbongkar setelah Polri mendapat laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait adanya kasus TPPO dengan modus mempekerjakan wanita sebagai PSK di Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024, dikutip dari Suara.com.
Polisi kemudian meringkus FLA, yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat. FLA merekrut para wanita Indonesia untuk menjadi PSK.
Ia juga mempersiapkan visa dan tiket untuk keberangkatan korban ke Sydney. FLA kemudian menyerahkan korban kepada seseorang berinisila SS alias Batman yang berada di Sydney.
Batman menjadi koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," jelasnya.
Batman, lanjut Djuhandhani telah diringkus oleh pihak AFP, dan dilakukan penahanan pada 10 Juli lalu.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan FLA, di antaranya sebuah paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI diduga merupakan korban TPPO.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.
Selain itu, dari tangan FLA, petugas juga mendapatkan file berisi draft perjanjian kerja sebagai PSK soal aturan jam kerja dan surat utang piutang sebesar Rp50 juta.
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," jelasnya.
Kepada penyidik, FLA mengaku berprofesi sebagai penyalur PSK ke Australia sejak 2019 silam. Total telah ada 50 WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp500 juta," katanya.
Dalam kasus ini, FLA dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.