RIAU ONLINE - Pemerintah telah melakukan pemulihan server Pusat Data Nasional (PND) usai hampir sebulan diserang ransomware. Sayangnya, masyarakat tak kunjung mendapat kejelasan terkait nasib data pribadi mereka yang terancam ransomware.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, pemerintah belum memberi jawaban yang pasti terhadap data masyarakat, aman atau tidak.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Sukamta, Senin, 22 Juli 2024, dikutip dari kumparan.
Ia mengatakan pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab sepenuhnya dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.
Sukamta meminta agar tidak hanya upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan yang dioptimalkan: namun juga bagaimana memberikan perlindungan ekstra terhadap keamanan data pribadi masyarakat.
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," katanya.
Ia pun menyarankan pemerintah agar terbuka kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberi tahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor kepada lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Tapi, hingga saat ini lembaga itu belum dibentuk oleh pemerintah.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.