Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD Riau Diusut Bareskrim Polri

Bareskrim-Polri2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE - Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), tengah dalam pengusutan Bareskrim Polri. PT SPR diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan keuangan dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, telah melakukan gelar perkara di kasus ini pada Jumat, 12 Juli 2024, lalu.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Sehingga, status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip dari kumparan, Jumat, 19 Juli 2024.



Trunoyudo menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.

"Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara," jelasnya.

Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Penyidik, menurutnya, masih melakukan pendalaman.

"Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," kata dia.