Wanita Hamil Terlibat Narkotika, Dibekuk Polda Riau bersama Tiga Tersangka

Pelaku-peredaran-narkotika.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh dan di Jalan  Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Rabu, 3 Juli 2024.

Keempat pelaku bernama Yusuf Daeng (26), Muhammad Aldi (24), Ari Worianto (23) dan satu wanita hamil Fani Oktavia (30).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maraknya penyalahgunaan narkoba di dua lokasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang untuk melakukan penyelidikan," ujar Kombes Manang, Jumat, 5 Juli 2024.



Lanjut Manang, saat pengintaian, tim mencurigai gerak-gerik pemotor di parkiran Tempat Hiburan Malam di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh.

"Saat digeledah, ternyata benar ditemukan narkotika jenis Pil Ekstasi dari tersangka Fani Oktavia yang disimpan dalam kotak rokok," jelas Manang.

Saat diinterogasi, Fani mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka Yusuf Daeng yang ada di Jalan Paus.

Tim kemudian bergerak ke Jalan Paus. Tim kemudian mengamankan tersangka Yusuf bersama dua rekannya, Ari Wiranto dan Muhammad Aldi Gunawan.

"Keempat tersangka bersama barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas Manang.