RIAU ONLINE - Tiga wakil menteri (wamen) yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, Kamis, 18 Juli 2024, mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK meminta kegita wamen baru untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan pihaknya juga akan melayankan permohonan lapor LHKPN kepada tiga wamen yang baru.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Tessa, dikutip dari Suara.com, Jumat, 19 Juli 2024.
Tessa menyebut surat permohonan itu sudah dilayangkan, sehingga para pejabat negara yang baru dilantik akan diberi waktu tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik," ujar Tessa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik tiga orang Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara.
Mereka yang dilantik yakni, Thomas Djiwandono selaku Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi.
Dua di antara tiga wamen merupakan kader Partai Gerindra, yakni Bendhara partai Thomas dan Sudaryono ketua Gerindra Jawa Tengah. Thomas juga merupakan keponakan dari Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.