Penyidikan Kasus Harun Masiku Membuka Peluang Penyidikan Baru

KPK6.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE - Kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP Nazarudin Kiemas oleh Harun Masiku masih jauh dari selesai. 

Untuk itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menggelar penyidikan baru terkait dugaan adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pencarian Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, opsi ini dibuka setelah melakukan pemeriksaan pada saksi Dona Berisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dona adalah mantan istri Saeful Bahri (SB) yang merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).



"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa, dikutip dari ANTARA, Kamis, 18 Juli 2024.

Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha. Menurut Praswad, Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan.

"Jika mengakses sistem tersebut, akan langsung ketahuan yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya," kata dia.