DPR RI Sahkan 4 RUU Kabupaten/Kota Riau jadi Undang-Undang

Rapat-paripurna-dpr-ri-dipimpin-cak-imin.jpg
(Foto: Luthfi Humam/kumparan)

RIAU ONLINE - DPR RI menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Selasa, 9 Juli 2024. Dari 26 RUU tersebut, 4 di antaranya RUU Kabupaten/Kota Provinsi Riau.

Cak Imin awalnya meminta Komisi II DPR untuk melaporkan hasil pembahasan 26 RUU di tingkat komisi. Anggota Komisi II Cornelis, yang mewakili pimpinan Komisi II mengatakan seluruh fraksi setuju 26 RUU disahkan menjadi UU.

Lantas, Cak Imin meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan 26 RUU tersebut menjadi UU.

"Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota fraksi apakah 26 RUU tentang kabuptan/kota provinsi kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang disampaikan dalam laporan komisi II apakah disetujui menjadi UU?" tanya Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, dikutip dari kumparan.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Cak Imin lalu mengetuk palu persetujuan.

Sebelumnya, Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, menjelaskan RUU tersebut terdiri dari 3 bab dan 10 pasal, secara garis besar memuat pengaturan sebagai berikut:



Bab I
Ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yg mengatur antara lain: 1. Definisi provinsi, kabupaten dan kecamatan. 2. Tanggal pembentukan kabupaten sesuai dengan UU awal pembentukannya.

Bab II
Cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan karakteristik kabupaten terdiri dari 4 pasal yang mengatur antara lain: 1. Nama dan jml kecamatan, 2. Batas daerah, 3. Ibu kota kabupaten, 4. Karakteristik kabupaten

Bab III
Ketentuan penutup, 4 pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup.
Untuk RUU Kota terdiri 3 bab dan 9 pasal yang terdiri dari:

Bab I: ketentuan umum terdiri dari 2 pasal yang mengatur antara lain 1 definisi provinsi kota dan kecamatan, 2 tanggal pembentukan kota sesuai dengan UU awal pembentukannya

Bab II: cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik kota terdiri dari 3 pasal yg mengatur, satu nama dan jml kecamatan, dua batas daerah, tiga karakteristik kota

Bab III: ketentuan penutup.

Bab IV: pasal yang pada pokoknya berisi ketentuan penutup, dua penutup.

Demikian laporan panja tentang 26 RUU tengan kabupaten/kota di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat, sebagai bentuk pelaporan hasil kerja Komisi II DPR RI.

Berikut 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan menjadi UU di rapur:

  1. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
  2. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
  3. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
  4. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau
  5. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
  6. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat
  7. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
  8. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat
  9. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
  10. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
  11. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
  12. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
  13. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
  14. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat
  15. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
  16. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
  17. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
  18. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat
  19. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
  20. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
  21. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
  22. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung
  23. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi
  24. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
  25. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
  26. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi