RIAU ONLINE - Upaya penyelundupan narkotiak jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 106 kilogram berhasil digagalkan Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi gabungan. Penangkapan tersebut terjadi di perairan Pongkar, Kabupaten Kariman, Kepulauan Riau, Sabtu, 13 Juli 2024, malam.
Narkotika tersebut diselundupkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India, RM, SD, dan GV, dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkap informasi awal terkait kapal niaga berbendera Singapura, LCT Legend Aquarius, yang diduga melakukan penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia, peroleh pada pukul 22.00 WIB.
"Pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Karimun," jelas Evi, dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Kamis, 18 Juli 2024.
Sekitar pukul 22.30 WIB, lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang diangkut bersama unit K-9. Saat itu, tim menemukan dan mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, jumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu mencapai 106 bungkus atau sekitar 106 kg. Barang haram itu di kemas menggunakan kemasan teh china yang disembunyikan di kompartemen palsu di tangki bahan bakar.
"Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang sudah dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya," pungkas Evi.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Atas penindakan tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.