Nyambi Jual Sabu, Kadus di Bengkalis Bisa Jual Sampai 1 Kg

Kadus-di-Bengkalis-Bisa-Jual-Sampai-1-Kg.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berinisial RA (37) diringkus aparat kepolisian di kediamannya bersama barang bukti 1,4 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, kepada RIAU ONLINE, Jumat 7 Juni 2024 mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya akhir bulan lalu.

"RA kita ringkus di rumahnya pada Senin, 20 Mei 2024. Dari pengakuannya, barang bukti 1,4 gram yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan barang haram tersebut yang ia dapatkan dari Raka seberat 1 kg," kata Hasan.

Hasan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari diringkusnya seorang tersangka Raka alias Putra pada Senin, 20 Mei 2024 dan mengakui memberikan 1 kg sabu-sabu kepada RA untuk dijual.



"Dari keterangan tersebut kita langsung melakukan Lidik dan ketika diringkus RA mengakui bahwa Raka pernah memberikan sabu-sabu tersebut dengan jumlah tidak sampai seberat 1 kg seperti keterangan yang diberikan Raka," ungkapnya.

"RA mengakui sabu-sabu seberat 1 kg tersebut sudah habis terjual kepada Hery Syahputra alias Arif yang beralamat di Pangkalan Batang (dalam lidik), Syahrizal di Rupat (dalam lidik), Firman di Kota Dumai (dalam lidik). Dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut ialah miliknya sisa dari pemberian tersangka Raka," kata Kasat.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, RA Positive (+) Methamphetamine. RA juga dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35.