Tak Puas Atas Putusan SYL, KPK Ajukan Banding

SYL-saat-sidang.jpg
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan putusan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa Jaksa KPK telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tessa mengatakan, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," kata Tessa, dikutip dari ANTARA, Selasa, 16 Juli 2024.

Tessa menambahkan, saat ini tim jaksa KPK tengah menyusun memori banding. 



"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.